Kompas TV nasional politik

Ingatkan Larangan Berkerumun untuk Lomba 17-an, Wagub DKI Jakarta: Ada Sanksinya

Kompas.tv - 16 Agustus 2021, 18:56 WIB
ingatkan-larangan-berkerumun-untuk-lomba-17-an-wagub-dki-jakarta-ada-sanksinya
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat ibu kota untuk tidak menimbulkan kerumunan dengan dalih perayaan HUT ke-76 RI.

Riza mengingatkan, ada sanksi siap dikenakan kepada warga yang kedapatan melanggar larangan berkerumun, seperti menggelar lomba 17-an secara langsung.

"Bagi masyarakat, perayaan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia kali ini tidak diperkenankan melaksanakan lomba secara langsung maupun fisik seperti tahun sebelumnya," kata Riza, dikutip dari Antara, Senin (16/8/2021).

"Tentu yang melanggar (larangan berkerumun) nanti ada ketentuan sanksinya," sambungnya ketika ditemui di Balai Kota Jakarta.

Baca Juga: Gubernur Anies Minta HUT RI Ke-76 Dirayakan di Rumah

Kendati demikian, Riza tidak menjelaskan secara detail sanksi apa yang bakal dikenakan kepada pelanggar.

Sebagai gantinya, Riza menganjurkan masyarakat untuk mengadakan lomba 17-an secara online atau daring guna ikut menjaga kondisi di masa pandemi saat ini.

"Kecuali dilakukan secara online atau daring, (penyelenggaraan lomba) itu dapat dipahami, dimengerti, dan diperbolehkan," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengajak masyarakat berpartisipasi dalam Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021), Pukul 10.17 WIB.

Baca Juga: Siap Diresmikan, 4 Bendungan Baru jadi Kado HUT ke-76 RI

Saat momen tersebut dimulai, Pratikno meminta masyarakat untuk menghentikan semua kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna.

Dengan begitu, masyarakat telah ikut menjaga kekhidmatan dan menghormati Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI.

"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja, pada 17 Agustus (2021) pukul 10.17 WIB," kata Pratikno dalam siaran pers Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI," tuturnya.

 

 

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x