JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama mengeluarkan ketentuan kegiatan di rumah ibadah di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga yan berlaku 16 Agustus 2021.
Aturan ini juga meliputi kegiatan ibadah Salat Jumat berjemaah yang mulai dibuka kembali di masjid yang ada di Jakarta.
Ada tiga hal pokok aturan kegiatan ibadah yang teruang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 23 Tahun 2021.
Pertama, tempat ibadah
Aturan Kegiatan di tempat ibadah di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali.
1. Tempat ibadah dengan Kriteria Level 4 dan Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Tempat ibadah dengan kriteria Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Tempat ibadah di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
Baca Juga: Tempat Ibadah dan Mal Boleh Buka, Berikut Ketentuan PPKM Level 3 yang Telah Disesuaikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.