Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM Sebut Kepolisian sebagai Instansi yang Paling Banyak Diadukan Sepanjang 2020

Kompas.tv - 12 Agustus 2021, 14:57 WIB
komnas-ham-sebut-kepolisian-sebagai-instansi-yang-paling-banyak-diadukan-sepanjang-2020
Kantor Komnas HAM (Sumber: KompasTV)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

Pengaduan tersebut diterima atau ditampung oleh Komnas HAM melalui kantor yang terletak di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat maupun di lima kantor Perwakilan Komnas HAM di Indonesia.

Selama pandemi Covid-19 terdapat perbedaan signifikan pada metode dan jumlah konsultasi masyarakat yang masuk ke Komnas HAM.

Sepanjang tahun  2019 Komnas HAM menerima 347 konsultasi melalui sambungan telepon, sedangkan pada tahun 2020 turun menjadi 278 konsultasi.

Pada tahun 2019 jumlah masyarakat yang berkonsultasi langsung ke Komnas HAM sebanyak 541 konsultasi dan pada tahun 2020 turun menjadi 206 konsultasi.

Penurunan tersebut karena adanya pembatasan pertemuan tatap muka guna menghindari paparan Covid-19.

"Namun, pengaduan via surat elektronik terjadi peningkatan signifikan," ujar dia.

Baca Juga: Komnas HAM Ingatkan Kewajiban Negara Penuhi Hak Kesehatan Warganya, Termasuk Vaksin Covid-19

Pada keterangan sama, Damanik menyebut sepanjang 2020 di mana pandemi Covid-19 telah menjadi ancaman bagi pemenuhan dan perlindungan HAM khususnya hak atas kesehatan dan hak atas hidup, pihaknya telah menyampaikan 18 butir rekomendasi kepada Presiden RI Joko Widodo pada 30 Maret 2020.

Komnas HAM mendesak agar pemerintah melakukan perbaikan secara terus menerus supaya tata kelola penanggulangan Covid-19 berbasis pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Melalui fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM juga berupaya untuk merespon aspirasi masyarakat yang muncul di tengah situasi pandemi Covid-19. 

Antara lain dengan melakukan kajian atas RUU Cipta Kerja dan berbagai peraturan perundang-undangan serta kebijakan agar selaras dengan prinsip dan norma-norma HAM.

Damanik mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kesehatan dan SNP tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi sebagai panduan dan penafsiran Komnas HAM.

"Agar pelaksanaan dan perlindungan atas hak-hak tersebut berjalan dengan kondusif sebagaimana menjadi mandat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," terangnya.

Baca Juga: Usai Panggil Pimpinan KPK, Komnas HAM Panggil Kepala BKN

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x