JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Rabu (11/8/2021), merupakan hari terakhir Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 100 titik.
Setelah itu mulai, Kamis (12/8) besok, penyekatan dalam rangka PPKM pun ditiadakan.
Sebagai gantinya, Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap, pembatasan mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas atau pemberlakuan ganjil-genap.
Kendati begitu, Polda Metro Jaya menegaskan akan tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pemeriksaan STRP akan dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.
"STRP tetap jadi persyaratan, tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo melalu keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Besok Hari Terakhir Penyekatan, Gantinya Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus 2021
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap.
"Kalau delapan titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM Level 4 maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap," tambahnya.
Lebih detailnya, berikut jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap:
Adapu kawasan pembatasan mobilitas meliputi:
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Di Palembang Turunkan Mobilitas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.