Yusri juga mengatakan EO menjadi relawan hanya saat libur kerja sebagai perawat di sebuah klinik.
"Di hari liburnya dia gunakan untuk (kegiatan) kemanusiaan menjadi relawan vaksinator," kata Yusri Yunus.
Akibat perbuatannya, polisi menetapkan EO sebagai tersangka setelah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa botol vial dan suntikan.
Kemudian, EO dijerat pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Perlu diketahui, penyidikan terhadap EO dilakukan setelah satu video "suntikan vaksin kosong" viral di media sosial.
Penyuntikan vaksin Covid-19 kosong ini terjadi di Sekolah Ipeka, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, peristiwa itu bermula ketika BLP melakukan vaksinasi Covid-19 di Sekolah Ipeka.
Baca Juga: Kemenkes Duga Suntikan Vaksin Kosong di Pluit Akibat Kelalaian Petugas Vaksinator
Saat itu, ibu dari BLP merekam anaknya yang sedang disuntik vaksin, namun dalam video nampak suntikan tersebut kosong.
Setelah dicek dan diketahui bahwa memang benar suntikan tersebut kosong, akhirnya BLP dilakukan vaksinasi kembali.
Setelah video itu tersebar, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan EO.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.