Kompas TV nasional hukum

Gugat Puan Maharani Soal Seleksi BPK, MAKI Sebut Dua Orang Calon Berpotensi Konflik Kepentingan

Kompas.tv - 6 Agustus 2021, 21:32 WIB
gugat-puan-maharani-soal-seleksi-bpk-maki-sebut-dua-orang-calon-berpotensi-konflik-kepentingan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu (28/8/2019).  MAKI hendak menggugat keputusan Puan Maharani soal seleksi BPK. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat keputusan Ketua DPR RI Puan Maharani soal pelolosan dua orang calon anggota BPK yang berpotensi konflik kepentingan.

“Saat ini DPR menyeleksi calon anggota BPK dan telah meloloskan 16 orang di mana 2 orang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin,” ujar  Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Jumat (6/7/2021).

Menurut Boyamin, baik Adhi Suryadnyana maupun Harry Soeratin terakhir menduduki jabatan pengelola anggaran negara di Kementerian Keuangan dalam dua tahun belakangan.

“Sementara, berdasarkan pasal 13 UU no 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, syarat calon anggota BPK adalah tidak menduduki jabatan yang menyangkut anggaran dan kuasa pengguna anggaran dalam dua tahun terakhir,” beber Boyamin.

Baca Juga: Mantan Narapidana Korupsi jadi Komisaris BUMN, MAKI: Enggak Ada Orang Lain?

Nyoman Adhi Suryadnyana menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019. 

Jabatan Adhi Suryadnyana itu termasuk pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

Sementara, Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Bahkan, Harry Soeratin masih menjabat sebagai KPA hingga saat ini.

“Atas lolosnya dua orang tersebut saya anggap melanggar UU tentang BPK. Atas pelanggaran aturan itu, maka rencana saya mengajukan gugatan pada surat ketua DPR yang ditandatangani Puan Maharani kepada Dewan Perwakilan Daerah,” kata Boyamin.

Boyamin menilai, Surat Ketua DPR RI nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI adalah keputusan final DPR, sehingga patut digugat.

“Semoga PTUN mengabulkan gugatan saya karena ini demi kebaikan BPK sendiri."

"Syarat tentang minimal dua tahun tidak jabatan keuangan negara itu maksudnya untuk menghilangkan konflik kepentingan karena dulu mengelola anggaran,” jelas Boyamin.

Baca Juga: ICW: Dewas KPK Selalu Abaikan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPK

Ia khawatir, jika dua calon anggota BPK itu terpilih, mereka berpotensi mengalami konflik kepentingan.

“Jangan sampai nanti jadi anggota BPK, mereka menutupi atau menyelamatkan dugaan persoalan keuangan waktu mereka bekerja. Ini BPK harus independen dari konflik-konflik kepentingan itu,” ucapnya.

PIhaknya meminta para pejabat negara untuk tidak memaksakan memilih anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.

“Saya bertugas mengamankan fungsi independen BPK. Kalau tidak memenuhi syarat, jangan dipaksakan untuk dijadikan pimpinan BPK,” ujar Boyamin.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) rencananya akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada minggu depan.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Resmi Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x