“Semoga PTUN mengabulkan gugatan saya karena ini demi kebaikan BPK sendiri."
"Syarat tentang minimal dua tahun tidak jabatan keuangan negara itu maksudnya untuk menghilangkan konflik kepentingan karena dulu mengelola anggaran,” jelas Boyamin.
Baca Juga: ICW: Dewas KPK Selalu Abaikan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPK
Ia khawatir, jika dua calon anggota BPK itu terpilih, mereka berpotensi mengalami konflik kepentingan.
“Jangan sampai nanti jadi anggota BPK, mereka menutupi atau menyelamatkan dugaan persoalan keuangan waktu mereka bekerja. Ini BPK harus independen dari konflik-konflik kepentingan itu,” ucapnya.
PIhaknya meminta para pejabat negara untuk tidak memaksakan memilih anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.
“Saya bertugas mengamankan fungsi independen BPK. Kalau tidak memenuhi syarat, jangan dipaksakan untuk dijadikan pimpinan BPK,” ujar Boyamin.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) rencananya akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada minggu depan.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Resmi Diberhentikan Secara Tidak Terhormat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.