JAKARTA, KOMPAS.TV - Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKMUI) Iwan Ariawan mendukung keputusan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Iwan menilai kebijakan yang dilakukan hingga 9 Agustus ini dinilai sudah tepat untuk menekan laju penularan Covid-19 di Tanah Air.
"PPKM level empat yang sekarang dilakukan di Jawa-Bali diperlukan untuk menurunkan perawatan pasien di fasilitas kesehatan," kata Iwan dikutip dari ANTARA, Selasa (3/8/2021).
Lebih lanjut dia menuturkan meski penurunan kasus Covid-19 sudah terlihat di Jawa-Bali, namun, berdasarkan indikator PPKM, sebagian besar kabupaten dan kota di dua pulau itu memang masih berada di level empat.
Sebab itu, kata dia, keputusan memperpanjang PPKM sudah tepat karena kebijakan penilaian terhadap daerah menjadi lebih jelas.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Bawa STRP
Lebih lanjut, Iwan mengajak masyarakat mendukung perpanjangan PPKM supaya pandemi bisa segera diatasi.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan disiplin agar kebijakan perpanjangan PPKM ini dapat berjalan dengan efektif.
"Agar kebijakan ini efektif, masyarakat harus terus disiplin menjalankan protokol kesehatan," ujar Iwan.
Tak hanya itu, dia juga mendorong pemerintah untuk terus mengingkatkan testing dan tracing, serta meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 agar wabah bisa segera dikendalikan.
"Pemantauan dan pemodelan tim pandemi FKMUI menunjukkan PPKM level empat ini efektif," ucap Iwan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021, Ini Penjelasan Jokowi
Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa kabupaten/kota di Jawa-Bali.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan perpanjangan PPKM Level 4 ini akan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus dalam minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Senin (2/8/2021).
Menurut penjelasnnya, PPKM level 4 yang berlaku di sejumlah kabupaten/kota ini akan berjalan dengan penyesuaian pembatasan pergerakan sesuai kondisi masing-masing daerah.
Jokowi menurutkan PPKM level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
Perbaikan itu membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, dengan sejumlah penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Tindaklanjuti Perpanjangan PPKM, Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi Sekaligus
Sumber : Kompas TV/ANTARA
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.