Kompas TV nasional politik

ICW Enggan Tanggapi Ultimatum Moeldoko Lewat Kuasa Hukum Otto Hasibuan

Kompas.tv - 30 Juli 2021, 12:54 WIB
icw-enggan-tanggapi-ultimatum-moeldoko-lewat-kuasa-hukum-otto-hasibuan
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo saat ditemui usai membuka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2019 yang digelar ICW di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019.)(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Berdasarkan penelusuran ICW, Joanina salah satu pemilik saham PT Noorpay Perkasa yang ternyata masih memiliki keterkaitan dengan Sofia.

Disebutkan ICW, di PT Noorpay Perkasa Sofia sebagai direktur dan pemilik saham.

Selain menjadi pemilik saham mayoritas di PT Noorpay Perkasa, Joanina Rachman juga bekerja sebagai tenaga khusus atau tenaga ahli di Kantor Staf Presiden, tempat ayahnya bekerja.

Baca Juga: Bela Moeldoko, LBH HKTI akan Laporkan ICW

Nama lain yang diungkap yakni Moeldoko.

Penelusuran ICW, hubungan Moeldoko dengan Sofia Koswara sudah terjalin lama karena PT Noorpay Perkasa pernah bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) terkait dengan ekspor beras.

Kala itu HKTI masih diketuai oleh Moeldoko.

ICW juga mencermati promosi Ivermectin dalam terapi pengobatan Covid-19 bergulir dari lingkungan Istana.

Moeldoko bahkan pernah mengeklaim kemanjuran Ivermectin untuk menurunkan gejala Covid-19 yang disebutnya mencapai 100 persen.

Selain itu, Moeldoko selaku Ketua Umum HKTI juga pernah menyatakan telah mengirimkan obat Ivermectin ke anggota-anggota HKTI di berbagai penjuru Tanah Air.

Obat Ivermectin yang dimaksud merupakan produksi dari PT Harsen Laboratories.

Bantah tudingan ICW

Moeldoko telah memberi bantahan terkait keterlibatan dirinya dalam promosi obat Ivermectin.

Meski telah membantah tudingan tersebut, Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan meminta ICW meminta maaf dan mencabut pernyataan penelusuran peneliti ICW Egi Primayoga.

Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut maka ICW bakal dilaporkan ke lantaran telah memenuhi unsur pidana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU tersebut.

Baca Juga: Setelah Moeldoko, ICW Tuding Anak Ribka Tjiptaning Terlibat Promosi Ivermectin

"Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," jelas Otto saat jumpa pers secara virtual, Kamis (29/7/2021).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x