Kompas TV nasional hukum

Seorang Anggota Dewas KPK Dituding Terlibat Pembuatan Surat Penonaktifan 75 Pegawai

Kompas.tv - 25 Juli 2021, 14:04 WIB
seorang-anggota-dewas-kpk-dituding-terlibat-pembuatan-surat-penonaktifan-75-pegawai
Sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dipimpin Majelis Sidang Albertina Ho dan anggota majelis Harjono dan Syamsuddin Haris pada Jumat (23/7/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan, menyebut anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, yang diduga terlibat dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.

Diketahui, SK Nomor 652 Tahun 2021 itu berisi tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), yakni penonaktifan 75 pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Novel Baswedan: Keputusan Dewas Tak Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs Berbahaya untuk KPK

Hotman mengungkapkan, mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu ikut membuat draf SK 652/2021.

Selain itu, Albertina disebut Hotman menyupervisi SK 652/2021 dengan meminta 75 pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

"Bahkan ikut membuat draf SK 652, dan supervisi terhadap draf SK 652 ini dilakukan Ibu Albertina Ho, yang meminta kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung," kata Hotman dalam jumpa persnya yang dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: ICW Beberkan Sejumlah Indikator Kegagalan Firli Bahuri Memimpin KPK

Karena sebab itu, Hotman mengaku tidak kaget ketika mengetahui bahwa Dewas KPK memutuskan enggan melanjutkan aduan 75 pegawai mengenai dugaan pelanggaran etik pimpinan dalam pelaksanaan TWK.

"Maka tentu saja Dewan Pengawas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Dewan Pengawas terlibat dalam proses TWK ini," ujarnya.

Hotman menuturkan, menurut pandangan 75 pegawai KPK mengenai penghentian pemeriksaan yang disebut Dewas KPK karena tak cukup bukti, itu terlalu mengada-ada.

Baca Juga: Tidak Cukup Bukti, Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Soal TWK Tidak Lanjut ke Sidang Etik

Pasalnya, kata Hotman, Dewas KPK memiliki kewenangan penuh untuk mencari bukti dari data awalan saat pengaduan.

"Dewan Pengawas punya posisi yang kuat sebenarnya di internal sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya termasuk dalam hal kepegawaian," ucap Hotman.

Hotman menambahkan, ada 24 orang yang mewakili 75 pegawai melakukan pengaduan pelanggaran kode etik oleh pimpinan, namun hanya tiga orang yang diperiksa Dewas KPK.

Baca Juga: ICW: Kinerja KPK Kian Terpuruk

Padahal, ketiga orang tersebut tidak menguasai pelbagai hal, terutama yang sifatnya rinci dalam pelaksanaan TWK.

“Saya sendiri sebagai konseptor untuk membuat pengaduan ini tidak dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas,” ujar Hotman.

Hotman lantas membandingkan cara pemeriksaan Dewan Pengawas KPK sangat berbeda dengan Ombudsman, Komnas HAM, dan pengadilan di mana semua pengadu diperiksa.

Selain cara pemeriksaan, kata Hotman, hasil pemeriksaan aduan Dewas KPK dengan Ombudsman juga berbeda. Padahal, bukti dan data yang disampaikan itu sama.

Baca Juga: Plt Direktur Labuksi KPK Terbukti Langgar Etik Soal Hilangnya Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram

"Pemeriksaan ketiganya semua pengadu diperiksa dan semua pengadu diberikan kesempatan menjelaskan apa yang ada dalam aduan itu," ujarnya.




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x