Selain itu, pemberian stimulus ini merupakan apresiasi bagi para tenaga kerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Organda Tagih Insentif Pemerintah
"Saya kira ini juga dalam konteks memberi apresiasi terhadap tenaga kerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya
"Dan ini juga saya kira menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai transformasi sebagai bagian dari formasi menuju indonesia maju."
Adapun bantuan stimulus subsidi upah bagi pekerja ini akan disalurkan langsung kepada penerima melalui rekening yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang menerima subsidi ini merupakan tenaga kerja di luar dari kritikal dan esensial.
Para pekerja tersebut, antara lain sektor industri barang dan konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Presiden Akan Berikan Insentif untuk Usaha Mikro
Dengan jumlah uang yang akan diterima, Menaker berharap subsidi ini akan membantu para tenaga kerja yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk bertahan.
"Mudah-mudahan bantuan ini akan membantu para pekerja yang berada di luar sektor kritikal dan esensial utk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat," kata Ida.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.