JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah penanganan pandemi covid-19, hoaks marak di tengah masyarakat. 13 Juli 2021 lalu, seorang pemuda di Bantul, Yogyakarta, merusak sebuah mobil ambulans yang tengah mengangkut seorang pasien covid-19.
Menurut pelaku, ia merusak ambulans karena terhasut kabar bohong di media sosial, soal adanya mobil ambulans kosong yang berkeliling untuk menakut-nakuti warga agar patuh aturan PPKM.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan menangkap sang pelaku, yang terancam hukuman dua tahun penjara.
Di tempat terpisah, polisi juga telah menetapkan Dokter Lois sebagai tersangka penyebaran berita bohong mengenai covid-19, yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Untuk kasus hoaks Dokter Lois, polisi membuat laporan model "A", atau dengan kata lain polisi membuat sendiri laporan kasusnya, selanjutnya dinaikkan ke tingkat penyidikan, dan kemudian dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Polisi menjerat Dokter Lois dengan pasal berlapis, yakni pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Dari kajian Indonesia Indicator terhadap lebih dari 147 ribu unggahan dan 88 ribu akun yang terlibat percakapan di media sosial, terekam narasi kontra covid-19 sebagai antisipasi kebijakan PPKM, meningkat tajam mulai pertengahan bulan Juni 2021.
Maraknya hoaks, memperparah penyebaran covid-19, bahkan fatal mengakibatkan kematian.
Banjir narasi kontra covid-19 yang sarat misinformasi dan disinformasi, mempersulit penanganan pandemi karena menghambat beragam program yang berjalan.
Menangani pandemi di era media sosial saat ini, sepaket dengan upaya mengendalikan hoaks dan meningkatkan literasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.