JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Resmob Polda Metro Jaya, menangkap empat pelaku pemalsu surat hasil swab PCR untuk syarat perjalanan.
Selain permintaan negatif PCR, pelaku mengaku kerap mendapat permintaan surat positif covid-19 dari sejumlah karyawan.
Selain membuat surat keterangan palsu hasil negatif, tes usap ataupun tes antigen, kempat pelaku ini juga menerima permintaan dari pelanggannya untuk dibuatkan surat keterangan hasil tes usap ataupun antigen dengan hasil positif covid-19.
Baca Juga: PAN Usul Rumah Dinas Anggota DPR Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Fasilitas Lengkap
Permintaan surat keterangan palsu dengan hasil positif ini banyak dilakukan oleh para pekerja, agar mereka tidak perlu bekerja dengan alasan positif covid-19.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Tertinggi Selama Pandemi! Covid-19 Indonesia 14 Juli 2021 Pecah Rekor 54.517 Kasus
Diketahui, hasil swab antigen dan PCR dengan hasil negatif saat ini menjadi syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.