"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Dugaan Pungli di TPU Cikadut, Ini Kronologi dan Saran dari Polisi
Polisi telah memanggil Dokter Tirta Mandira Hudhi dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai saksi dalam pemeriksaan Lois.
"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta, Senin.
Tirta menyebut, polisi bertanya padanya soal pernyataan Lois mengenai pasien Covid-19 meninggal karena obat.
Lois salah satunya menyebutkan hal ini dalam wawancara dengan penyiar Podcast Babeh Aldo (PBA).
Tirta mengatakan, pemeriksaan Lois bukan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Kimia Farma Tunda Vaksinasi Berbayar, Ini Tanggapan Pimpinan Komisi IX
"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau enggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau tak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” beber Tirta.
Menurut Tirta, Lois kemungkinan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kasus ini diketahui berawal dari beredanya video pernyataan Lois di media sosial mengenai dirinya yang tidak percaya COVID-19 dan anti memakai masker.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.