Kompas TV nasional update

Mulai Hari Ini, 15 Daerah di Luar Jawa-Bali Ikut Terapkan PPKM Darurat

Kompas.tv - 12 Juli 2021, 09:53 WIB
Penulis : Reny Mardika

KOMPAS.TV - Pemerintah memperluas PPKM darurat di sejumlah daerah di luar pulau Jawa dan Bali mulai 12-20 Juli. Ada 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan untuk menjalani PPKM darurat.

Ke-15 daerah itu meliputi kabupaten kota di sejumlah wilayah yaitu Kota Medan, Tanjung Pinang, Batam, Padang, Padang Panjang, Bukittinggi dan Bandar Lampung untuk wilayah Sumatera.

Kemudian ada Kota Singkawang, Pontianak, Bontang, Balikpapan, dan Kabupaten Berau di wilayah Kalimantan.

Lalu di wilayah Nusa Tenggara dan Papua ada kota Mataram, Manokwari dan Sorong.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan PPKM darurat diberlakukan dengan sejumlah pertimbangan termasuk keterisian tempat tidur rumah sakit Covid-19 dan kasus aktif yang meningkat signifikan.

Merespon keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM darurat di Kota Medan, pemerintah provinsi Sumatera Utara telah bersiap dan akan membatasi aktivitas warga.

Penyekatan akan dilakukan bagi warga yang menuju Kota Medan.

Sementara itu respon berbeda disampaikan pemerintah provinsi Sumatera Barat.

Dalam rapat koordinasi yang digelar dengan pemprov bersama Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat sepakat menolak peniadaan kegiatan di rumah ibadah seperti tertuang dalam salah satu butir aturan PPKM darurat yang disampaikan pemerintah pusat.  

Mereka meminta aktivitas di rumah ibadah boleh dilakukan dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan dan hanya bisa diakses oleh 20 persen jemaah dari daya tampung.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menyayangkan adanya penolakan aturan larangan kegiatan di rumah ibadah saat PPKM darurat.

Menurut Ace,pengaturan ini untuk mengurangi kerumunan dan merupakan usaha untuk mencegah penularan Covid-19 yang sekarang terus meluas.

Mekanisme penerapan PPKM darurat di 15 daerah luar Jawa-Bali kurang lebih akan sama dengan penerapan PPKM di Jawa dan Bali.

Diantaranya penutupan sementara aktivitas di tempat ibadah dan penerapan seratus persen bekerja dari rumah untuk sektor non esensial.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x