- Pelaku perjalanan kereta dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen saja.
Adapun perjalanan pribadi antar provinsi sudah diatur di SE Satgas nomor 14, wajib vaksin dan antigen 1x24 jam.
Adapun ketentuan di SE Satgas nomor 14 berbunyi: "Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan."
Hal tersebut berlaku bagi yang membawa kendaraan berupa mobil maupun sepeda motor.
Baca Juga: Terbaru! Perjalanan dalam Satu Wilayah Aglomerasi Hanya untuk Kepentingan Esensial dan Kritikal
Perjalanan menggunakan pesawat
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan:
- kartu vaksin pertama.
- surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- mengisi e-HAC Indonesia.
Akan tetapi, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli hanyalah dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain itu para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy atau dokumen fisik.
Perjalanan laut
Bagi penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- kartu vaksin pertama.
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
- mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu penumpang kapal laut di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan mengisi e-HAC Indonesia.
- Kedua ketentuan itu tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.
- Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
- Lalu bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan:
surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Darat Wajib Bawa STRP atau Surat Tugas Selama PPKM Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.