JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Senin, (12/7/2021), perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, termasuk Jabodetabek hanya dibolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.
Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran terbaru Kemterian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021, sebagai pelengkap Surat Edaran sebelumnya, Nomor 43 Tahun 2021.
Rincinya, dalam SE itu dilengkapi atau diperjelas dua poin;
Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstemp atau cap basah, atau tanda tangan elektronik.
Aturan baru Kemeterian Perhubungan tersebut akan berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021.
Sementara dua hari menjelang pemberlakuan, dimanfaatkan untuk operator mengatur kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat.
Baca Juga: Kemenhub Rilis Surat Edaran Terbaru, Pelaku Perjalanan Darat Wajib Bawa STRP atau Surat Tugas
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, perubahan SE itu dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.
Juga bertujuan menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.
Kata Adita, pembatasan perjalanan dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek itu berangkat dari evaluasi yang Kemenhub lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat.
Menurut Adita, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, “baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” tambahnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima KOMPAS TV, Jumat (9/7/2021).
Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan, selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.
“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” terang Adita.
Baca Juga: Mobilitas Tak Turun Signifikan, Menhub akan Perketat Perjalanan Transportasi Umum dan Pribadi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.