JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) membantah narasi soal rumah sakit meng-covid-kan orang yang mengalami batuk, pilek, hingga meriang.
Pihak Persi menyebut, dokter memberi diagnosis seseorang terjangkit Covid-19 sesuai standar klinis.
“Kan ada pemeriksaan lab-nya, ada pemeriksaan klinisnya, baru kemudian seseorang itu bisa ditentukan bahwa dia terinfeksi Covid-19 atau tidak,” ujar Humas Persi, Anjari Umarjianto, Jumat (2/7/2021), dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Alissa Wahid: Laporan Kasus Covid-19 di Kab/ Kota Tidak Sesuai dengan Realitanya | ROSI
Anjari menegaskan, dokter dan rumah sakit tidak bisa seenaknya memvonis seseorang positif terjangkit Covid-19.
“Tidak asal begitu saja (memberi diagnosis Covid-19). Semua dengan standar kriteria,” imbuh Anjari.
Ia mengungkapkan keheranannya soal masih ada pihak yang curiga dokter dan rumah sakit memvonis pasien Covid-19 seenaknya.
"Rumah sakit dituduh meng-Covid-kan. Ayolah ini sudah 1,5 tahun kita mengalami pandemi Covid-19. Kok ya masih ada yang berpikiran begitu," kata Anjari.
Pihaknya menyatakan, keluarga yang memiliki bukti kuat rumah sakit telah “meng-covid-kan” pasien dapat melapor pada polisi.
"Kalau memang dia punya bukti, punya pengalaman di-Covid-kan, laporkan saja ke polisi. Kan jelas itu pidana, kalau memang ada yang seperti itu,” ucap Anjari.
Baca Juga: Terbaru! Berikut Ketentuan Perjalanan dalam Negeri via Transportasi Udara Selama PPKM Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.