JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak akan lagi melanjutkan wacana penerapan denda damai bagi koruptor.
Menkum mengklarifikasi, mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi.
Terkait wacana yang dilontarkan sebelumnya, Supratman mengaku hanya ingin menjelaskan perbandingan bahwa ada mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana yang menimbulkan kerugian perekonomian negara seperti pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menurut Supratman selain tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi juga mengakibatkan kerugian negara.
Supratman menjelaskan, denda damai bukanlah domain dari Presiden, melainkan kewenangan Jaksa Agung untuk pengampunan pidana ekonomi.
Karena itu, denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni pelaku korupsi.
Soal denda damai sebelumnya, Menko Polhukam periode 2019-2024 Mahfud MD menilai Menteri Hukum hanya mencari pembenaran dari gagasan Presiden Prabowo yang ingin mengampuni koruptor.
Mahfud menegaskan, denda damai hanya untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk tindak pidana korupsi.
Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman menilai kritik mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD soal wacana pengampunan terhadap koruptor dengan mengembalikan kekayaan negara tak perlu digubris, tak perlu ditanggapi.
Habib menyebut kritikan Mahfud tidak sejalan dengan kinerjanya saat menjabat sebagai menteri dalam pemerintahan Joko Widodo.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Sebut Mahfud MD Orang Gagal Usai Komentari Denda Damai Koruptor
#dendadamaikoruptor #menkum #mahfudmd
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.