JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 407 titik penjagaan dan pemeriksaan disebar di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan hal tersebut demi mengendalikan mobilitas masyarakat selama dan setelah PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono dalam Apel Pasukan Operasi Aman Nusa II di Jakarta, pagi tadi.
"Kami bangun 407 titik pembatasan mobilitas dan pengendalian pengetatan di jajaran ini," kata Istiono dikutip dari keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Ini Titik Pengendalian Mobilitas PPKM Darurat di Jawa Tengah, Korlantas: Kartu Vaksin Kami Periksa
Lebih jelasnya, pos-pos penjagaan tersebut akan jadi semacam check point atau titik pemeriksaan bagi masyarakat yang berkegiatan di luar rumah selama PPKM Darurat.
Istiono pun berharap pos-pos penjagaan itu dapat menjadi salah satu cara untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah di Jawa dan Bali, yang belakangan ini terus mengalami peningkatan.
Operasi Aman Nusa II, kata Istiono, bakal berlangsung mulai hari ini, 3 Juli 2021 sampai 1 Agustus 2021 dan bekerja sama dengan Korps Sabhara Polri.
Anggota Korps Sabhara Polri akan berpatroli menggunakan motor dan kendaraan roda empat ke tempat-tempat yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Bansos Cair Lagi Selama PPKM Darurat, Ini Cara Lengkap untuk Cek Penerimanya
Bahkan, patroli tersebut juga akan merambah hingga ke daerah-daerah setingkat RT dan RW, demi memastikan warga mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah selama PPKM Darurat.
Tak hanya berpatroli, Istiono menjelaskan, anggota Polri yang bertugas juga akan mengedukasi masyarakat agar tidak berkerumun dan tetap berada di dalam rumah.
Termasuk edukasi yang mengajak masyarakat untuk ikut program vaksinasi Covid-19 massal, supaya laju penyebaran virus corona dapat semakin ditekan.
"Pendisiplinan protokol kesehatan di jajaran ini juga tidak mudah, kami harus bersinergi dengan masyarakat, menyadarkan masyarakat," ujar Istiono ke pasukan Operasi Aman Nusa II.
Baca Juga: Mobilitas Warga Picu Kasus Covid-19 Tinggi, Pangdam Jaya Yakin PPKM Darurat Mampu Kendalikan
Sebelumnya, Kamis (1/7/2021), Presiden Joko Widodo telah mengumumkan PPKM Darurat berlaku di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kemudian, Jumat (2/7/2021), Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan lebih detail soal pelaksanaan PPKM Darurat.
Dalam Instruksi Mendagri No.15 Tahun 2021, Tito menyebut bahwa seluruh kegiatan sektor non-esensial berlangsung secara virtual atau dari rumah.
Sektor esensial yang dimaksud mencakup bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor esensial diwajibkan mengurangi kapasitas pegawainya yang bekerja langsung di kantor sampai 50 persen.
Hanya sektor kritikal yang diperbolehkan beroperasi 100 persen selama PPKM Darurat.
Sektor kritikal meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti air dan listrik, serta industri terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.