SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan di Jawa-Bali mulai dilaksanakan Sabtu (03/07/2021). Aturan tersebut guna mencegah penularan Covid-19 yang kian meningkat.
Aparat kepolisian pun mulai melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat dengan menggelar Operasi Aman Nusa II.
Pada operasi tersebut, Polri akan melakukan penyekatan di berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Bali untuk mengendalikan mobilitas.
Baca Juga: Kebijakan PPKM Darurat: Ini Jadwal Jam Buka Bank BNI, BRI, BTN, BCA, dan Mandiri
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam siaran resmi bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan menjelaskan, pihaknya telah membangun 407 lokasi pembatasan untuk PPKM Darurat yang berlangsung.
"Kami telah membangun 407 lokasi pembatasan serta pengendalian mobilitas untuk PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021," jelasnya dalam laporan tertulis.
Untuk wilayah Jawa Tengah, terdapat 42 lokasi pembatasan dan pengendalian mobilitas yang berada pada jalan tol, arteri, dan titik krusial.
Diberitakan sebelumnya perjalanan lintas daerah selama PPKM Darurat membutuhkan kartu vaksin sebagai syarat wajib yang harus dibawa.
Pelaku perjalanan nantinya akan diperiksa apakah membawa kartu vaksin atau tidak.
Baca Juga: Mobilitas Warga Picu Kasus Covid-19 Tinggi, Pangdam Jaya Yakin PPKM Darurat Mampu Kendalikan
Berikut lokasi pembatasan dan pengendalian mobilitas yang tesebar di wilayah Jawa Tengah selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.