Kompas TV nasional update corona

Luhut Tegaskan Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara

Kompas.tv - 1 Juli 2021, 15:34 WIB
luhut-tegaskan-kepala-daerah-tak-jalankan-ppkm-darurat-bisa-diberhentikan-sementara
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kepala daerah yang tidak melaksanakan segala ketentuan dalam PPKM Darurat bakal dikenakan sanksi. 

Bahkan Luhut juga menegaskan baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat diberhentikan sementara jika tidak menjalankan PPKM Darurat. 

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama peiode PPKM, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (1/7/2021). 

Adapun sanksi tersebut, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa pengaturan secara detail untuk kepala daerah akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali Mulai 3 Juli 2021

"Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri," ujar dia. 

Dalam kesempatan itu, Luhut juga mengungkapkan terkait kewenangan kepala daerah saat kebijakan PPKM Darurat diterapkan.

Gubernur, kata Luhut, juga berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Tak hanya itu, Gubernur, Bupati dan Walikota harus melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, Luhut mengatakan TNI, Polri dan Kejaksaan akan mendukung penuh Gubernur, Bupati dan Wali kota dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat.

"Keadaan darurat ini kita buat fleksibel tetapi tetap dalam koridor aturan main," jelas Luhut. 

Baca Juga: Beda dengan PKS, PAN Yakin Luhut Mampu Pimpin PPKM Darurat Secara Tegas

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan PPKM Darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Keputusan ini diambil menyusul dengan adanya kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik.

Ditambah dengan adanya varian Delta yang lebih menular.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis. 

Adapun cakupan area PPKM darurat tersebut, meliput 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Jokowi menuturkan, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Implementasi PPKM Darurat untuk Dioptimalkan

Berdasarkan Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali yang diterima Kompas TV, berikuti pengetatan selama pemberlakuan PPKM darurat:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan

Adapun cakupan sektor essential itu; keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Termasuk juga didalmnya, cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sementara sektor esendial lainnya, macam supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat. Dan dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Pemerintah Targetkan 410.000 Tes Covid-19 Harian di Jawa dan Bali




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x