JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendorong Kejaksaan Agung agar mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Pinangki Sirna Malasari.
Putusan Pengadilan pada sidang banding Senin (14/6/2021) memangkas hukuman untuk Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.
“Kita semua mengetahui Pengadilan Tinggi telah melakukan diskon besar atas putusan kasus Jaksa Pinangki ini dari pidana penjara 10 tahun menjadi 4 tahun,” ujar Arsul Sani dalam keterangan yang diterima Kompas TV, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: Terkait Vonis Pinangki, MAKI Laporkan Jaksa Agung ke Presiden Jokowi
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan itu mengakui, putusan pengadilan tinggi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Memang itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan tingkat pertama, kalau dalam catatan saya,” imbuhnya.
Akan tetapi, Arsul Sani menyadari masyarakat tidak puas dengan pemangkasan hukuman bagi Jaksa Pinangki itu.
“Namun, ini mendapat atensi publik dan publik merasa ada rasa keadilan yang tidak pas,” kata Arsul Sani.
Menurutnya, pemangkasan hukuman itu pun tidak memiliki pertimbangan hukum yang kuat.
“Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi itu tidak terlalu komprehensif terkait dengan hal yang meringankan pada diri Jaksa Pinangki sebagai terdakwa, kecuali status sebagai perempuan dan ibu dari seorang anak,” kata Arsul Sani.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus SP3 BLBI karena SKT MAKI Sudah Tak Aktif
Karena itu, ia mendorong pengajuan kasasi atas putusan pengurangan hukuman Pinangki Sirna Malasari.
“Sebaiknya memang Kejaksaan Agung melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut,” ujarnya.
Arsul Sani menyerahkan kasus ini pada Mahkamah Agung, bila Kejaksaan Agung mengajukan kasasi. Ia pun berharap Mahkamah Agung (MA) dapat adil memutuskan hukuman untuk Jaksa Pinangki.
“Kalau Kejaksaan Agung, termasuk teman-teman MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia) itu dituntut untuk kasasi, poinnya adalah bahwa di sana ada harapan keadilan publik atau keadilan masyarakat itu bisa lebih ditegakkan,” pungkas Arsul Sani.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang dan terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap sejumlah pejabat di kejagung dan MA.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Raya Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Sebesar Rp3,1 Miliar
Pinangki mendapat vonis 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Kemudian, hukuman penjara itu dikurangi oleh Pengadilan TInggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun. Alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Pinangki juga berstatus ibu dari anak berusia empat tahun. Karena status itu, Pinangki dianggap layak mendapat kesempatan untuk mengasuh anaknya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.