Kompas TV nasional hukum

Anggota DPR Dorong Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi atas Pemangkasan Hukuman Pinangki

Kompas.tv - 29 Juni 2021, 19:36 WIB
anggota-dpr-dorong-kejaksaan-agung-ajukan-kasasi-atas-pemangkasan-hukuman-pinangki
Jaksa Pinangki, pelaku suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus SP3 BLBI karena SKT MAKI Sudah Tak Aktif

Karena itu, ia mendorong pengajuan kasasi atas putusan pengurangan hukuman Pinangki Sirna Malasari.
“Sebaiknya memang Kejaksaan Agung melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut,” ujarnya.

Arsul Sani menyerahkan kasus ini pada Mahkamah Agung, bila Kejaksaan Agung mengajukan kasasi. Ia pun berharap Mahkamah Agung (MA) dapat adil memutuskan hukuman untuk Jaksa Pinangki.

“Kalau Kejaksaan Agung, termasuk teman-teman MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia) itu dituntut untuk kasasi, poinnya adalah bahwa di sana ada harapan keadilan publik atau keadilan masyarakat itu bisa lebih ditegakkan,” pungkas Arsul Sani.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang dan terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap sejumlah pejabat di kejagung dan MA.

Baca Juga: Bupati Mamberamo Raya Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Sebesar Rp3,1 Miliar

Pinangki mendapat vonis 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Kemudian, hukuman penjara itu dikurangi oleh Pengadilan TInggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun. Alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Pinangki juga berstatus ibu dari anak berusia empat tahun. Karena status itu, Pinangki dianggap layak mendapat kesempatan untuk mengasuh anaknya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x