KOMPAS.TV - BNN memutuskan Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani rehabilitasi atas penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, polisi memastikan proses hukum terhadap Anji tetap dilanjutkan.
Hari ini Anji dibawa polisi ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi.
Rehabilitasi ini merupakan hasil dari assessment yang dilakukan tim terpadu BNN DKI Jakarta.
Selain rehabilitasi, rekomendasi BNN atas kasus penyalahgunaan narkotika adalah meminta polisi melanjutkan proses hukum terhadap Anji.
Mantan vokalis group band Drive, Anji, ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Varat di studio miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa delapan linting ganja. Polisi mengenakan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.