Kompas TV nasional hukum

Kasus Jaksa Pinangki, JPU akan Tentukan Sikap Kasasi Juli Mendatang

Kompas.tv - 23 Juni 2021, 20:16 WIB
kasus-jaksa-pinangki-jpu-akan-tentukan-sikap-kasasi-juli-mendatang
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan jaksa penuntut umum memiliki 14 hari untuk menentukan sikap atas permohonan kasasi kasus Jaksa Pinangki.

"JPU punya 14 hari setelah salinan putusan diterima untuk bersikap," kata Riono, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima salinan putusan banding pada Senin (21/6/2021). Artinya masih Juli nanti Kejaksaan akan mengumumkan terkait kasasi kasus Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Jakpus Masih Pelajari Putusan Banding Jaksa Pinangki buat Ajukan Kasasi

Hingga kini JPU masih mempelajari salinan putusan banding kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"JPU sedang mempelajari putusan banding yang kami terima kemarin. JPU masih belum memutuskan sikap soal upaya hukum kasasi," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari terdakwa Djoko Tjandra.

Uang suap tersebut tekait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Tujuanya agar Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x