JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempatnya ditetapkan jadi tersangka dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tidak Bisa Jawab Pertanyaan Komnas HAM soal TWK Inisiatif Siapa
Adapun keempat tersangka tersebut masing-masing bernama Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), Zainul Arfan (ZA).
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK menaikkan kasus yang menjerat keempat orang itu ke tahap penyidikan pada 26 Oktober 2020.
“Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan para tersangka,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/6/2021).
Setyo menjelaskan, perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.
Baca Juga: Ada Pertanyaan Tak Bisa Dijawab Nurul Ghufron, Komnas HAM Tunggu Klarifikasi Pimpinan KPK Lainnya
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Selain keempat orang tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka kepada 18 orang. Saat ini, mereka telah diproses dalam persidangan.
Adapun para tersangka tersebut terdiri atas Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Mereka yang sebelumnya telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik.
Lalu, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Jelaskan Proses Pelaksanaan TWK
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka kepada tujuh mantan Anggota DPRD Jambi yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.
Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution.
Adapun keempat orang yang baru ditetapkan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Hasil Pemeriksan Nurul Ghufron, Komnas HAM Temukan Perbedaan Pernyataan KPK dengan BKN Soal TWK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.