Selain keempat orang tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka kepada 18 orang. Saat ini, mereka telah diproses dalam persidangan.
Adapun para tersangka tersebut terdiri atas Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Mereka yang sebelumnya telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik.
Lalu, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Jelaskan Proses Pelaksanaan TWK
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka kepada tujuh mantan Anggota DPRD Jambi yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.
Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution.
Adapun keempat orang yang baru ditetapkan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Hasil Pemeriksan Nurul Ghufron, Komnas HAM Temukan Perbedaan Pernyataan KPK dengan BKN Soal TWK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.