JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menilai persoalan hukum yang menjerat dirinya merupakan sebuah rekayasa untuk menjebloskan dirinya ke penjara.
Rekayasa hukum untuk menjebloskan dirinya ke penjara diungkapkan Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Rizieq menjelaskan rekayasa hukum tersebut sudah terbaca saat dirinya ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan pada 12 Desember 2020.
Baca Juga: Dalam Pledoi, Rizieq Shihab Ungkap Kesepakatan dengan Wiranto, Budi Gunawan dan Tito Karnavian
Menurut Rizieq penahanan dirinya tidak jauh dari unggahan pesan salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono di akun Instaram dan Twitter.
Rizieq menjelaskan pesan tertanggal 7 Desember 2020, atau lima hari sebelum dirinya ditahan yakni 'Sampai ketemu di 2026'.
Ia menilai pesan Diaz Hendropriyono yang juga diduga kuat terlibat dalam pembantaian enam laskar FPI itu sebagai sinyal untuk rencana menjebloskan dirinya ke penjara.
"Pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026'. Ini isyarat jelas tentang rencana mengandangkan saya," ujar Rizieq.
Baca Juga: Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor Bima Arya
Tak hanya menyebut Diaz Hendropriyono, dalam pleidoinya Rizieq Shihab juga menyeret nama pegiat media sosial Denny Siregar yang selanjutnya disebut BuzzerRp oleh Rizieq.
Denny, kata Rizieq, juga pernah membuat postingan cuitan yang lebih vulgar lagi terkait penangkapan dirinya, yakni mengakui adanya perintah langsung dari atas untuk habisi dirinya.
Kicauan Denny Siregar yakni "Sebenarnya doi awal-awal masih berkelit untuk gak mau datang ke polisi, Habisi aja kalau dia gak mau datang. Kita capek nunggunya. Ini perintah dari atas langsung."
Baca Juga: Rizieq Shihab Bawa-Bawa TWK KPK Saat Baca Pleidoi Kasus Swab Tes RS Ummi
Rizieq menyatakan jika cuitan ini benar, maka memang ada rekayasa hukum untuk memenjarakan dirinya. Namun jika cuitan ini tidak benar, semestinya Denny Siregar diproses dan ditangkap karena menyebarkan berita bohong dan memfitnah kepolisian.
"Faktanya, Denny Siregar dibiarkan hingga saat ini, sehingga cuitannya tersebut menimbulkan berbagai asumsi negatif terhadap institusi kepolisian bahkan terhadap Istana Presiden," ujar Riziq.
Dalam pembelaannya, Rizieq meminta agar dirinya, bersama terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat serta Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya dinyatakan bebas murni.
Rizieq Shihab meminta majelis hakim agar membatalkan demi hukum seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Tuduhan Jaksa di Kasus Hasil Tes Usap sebagai Ilusi dan Halusinasi
"Kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," ujar Rizieq.
Dalam kasus informasi palsu hasil tes swab di RS Ummi, Rizieq Shihab dituntut hukuman enam tahun penjara. Rizieq, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.