SURAKARTA, KOMPAS.TV – Sebagian calon jamaah haji di Kota Surakarta, Jawa Tengah, belum berencana mengambil biaya penyelenggaraan ibadah haji yang telah disetorkan. Pertimbangannya, mereka memilih menunggu agar diprioritaskan pada pemberangkatan selanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji tahun 2021. Alasannya, pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
Dari data Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta menyebutkan, total terdapat 505 orang calon haji yang batal berangkat. Dari jumlah tersebut, belum ada yang mengambil biaya penyelenggaraan ibadah haji yang sudah disetorkan. Seluruh calon haji sudah melunasi biaya tersebut.
Adapun, warga Kecamatan Jebres, Heru Sunardi (57) mengatakan, telah mendaftar ikut ibadah haji sejak tahun 2011 bersama istrinya.
Dengan pembatalan tersebut, rencana keberangkatannya tertunda dua kali akibat pandemi Covid-19. Seharusnya ia berangkat tahun 2020.
”Memang ada peluang mengambil dana haji. Tetapi, kami tidak akan mengambil dana haji yang sudah disetorkan. Kami menunggu antrean prioritas berikutnya saja,” kata Heru, Jumat (4/6/2021), dilansir dari laman Kompas.id.
Heru menuturkan, pihaknya bisa menerima pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun ini. Kondisi kesehatan harus menjadi pertimbangan utama.
Selain itu, ada Sutini (61), warga Kecamatan Banjarsari yang mengaku kecewa dengan pembatalan ini. Menurut rencana, ia akan berangkat dengan suaminya. Namun, suaminya meninggal pada 2019.
Baca Juga: Dukung Pembatalan Pemberangkatan Haji 2021, MUI: Demi Keselamatan Jemaah di Tengah Pandemi
”Sebenarnya, tahun 2020 saya ingin berangkat dengan suami. Tetapi, suami lebih dulu meninggal. Lalu, digantikan anak bungsu saya,” kata Sutini.
Sutini juga tak berencana mengambil dana haji yang sudah disetorkan. Ia masih berniat berangkat ibadah haji jika nanti sudah diperbolehkan kembali.
Menurut dia, lebih baik bersabar agar kelak diprioritaskan dalam pemberangkatan ibadah haji selanjutnya.
Berkaitan dengan hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta Hidayat Masykur menyatakan akan memfasilitasi jika ada calon haji yang berencana menarik biaya yang sudah disetorkan.
Proses penarikan dilakukan dengan pengajuan surat permohonan secara tertulis. Apabila calon haji kesulitan membuat surat permohonan, pihaknya telah menyiapkan formulir khusus.
Selain mengajukan surat permohonan, lanjut Hidayat, jemaah calon haji juga diminta membawa fotokopi buku tabungan yang masih aktif dan KTP. Setelahnya, data-data yang diberikan akan langsung diverifikasi secara daring lewat Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terpadu (Siskohat).
”Tidak ada yang sulit. Kami akan memverifikasi langsung dan bisa dikerjakan lewat Siskohat di Kota Surakarta,” kata Hidayat.
Hidayat menuturkan, calon haji yang tidak menarik biaya tersebut nantinya diprioritaskan dalam antrean pemberangkatan haji selanjutnya. Namun, jika calon haji sudah telanjur menarik biaya tersebut, mereka harus mendaftar kembali dan masuk antrean baru.
Baca Juga: Keberangkatan Ibadah Haji 2021 Ditiadakan, DPR Pastikan Dana Haji yang Disetorkan Sangat Aman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.