JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah terbitkan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021. Hal tersebut didasari pertimbangkan aspek keselamatan bagi Jemaah haji di tengah situasi Pandemi Covid-19.
“Kami pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah 2021 masehi,” ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers penjelasan kebijakan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M, Kamis (3/6/2021).
Selain itu, Menag yaqut mengatakan Arab Saudi belum membuka komunikasi dengan Indonesia soal persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442.
Sementara, pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji.
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi,” katanya.
Baca Juga: Tak Ada Tindakan Pemerintah, Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Minta Haji Tahun Ini Ditunda
“Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 Masehi,” tambahnya.
Menag menuturkan keputusan pembatalan memberangkatkan calon Jemaah haji diputuskan setelah berdiskusi dan berdialog panjang dengan komisi VIII DPR RI, para alim ulama, dan pimpinan-pimpinan Islam dan penyelenggara haji dan umrah.
Seperti diketahui, otoritas Arab Saudi telah membuka ibadah haji 2021 untuk berbagai negara. Namun, Arab Saudi juga menerapkan pengetatan dalam penerimaan Jemaah Haji 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.