JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.
Dewan Pengawas KPK pun telah menyatakan Stepanus diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.
"Oleh karenanya yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dipecat
Berpeluang Kembali ke Polri
Menanggapi itu, Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memeriksa status keanggotaan AKP Stepanus Robin.
Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Stepanus akan kembali ke institusi Polri.
"Nanti kita cek dari dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.