Kompas TV nasional politik

Tetap Berhentikan Pegawai, Gerindra: Pimpinan KPK dan BKN Cederai Kehormatan Presiden

Kompas.tv - 28 Mei 2021, 07:29 WIB
tetap-berhentikan-pegawai-gerindra-pimpinan-kpk-dan-bkn-cederai-kehormatan-presiden
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Desmond J. Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J. Mahesa,  menganggap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mencederai kehormatan presiden.

Pernyataan tersebut dilontarkan Desmond menyusul tindakan Pimpinan KPK bersama BKN yang memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Desmond, apa yang dilakukan Pimpinan KPK dan BKN tersebut menunjukkan sikap tak setia kepada pemerintah dan mencederai kehormatan presiden.

Sebab, kata Desmond, sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan TWK jangan dijadikan satu-satunya dasar pemberhentian pegawai KPK.

Baca Juga: Penyingkiran 75 Pegawai KPK, dari Isu Taliban ke Tanda Merah

Kata Desmond, pengabaian 51 pegawai yang dicap "merah" itu mengandung unsur pembangkangan. 

"Mencederai kehormatan Presiden, melawan hukum, dan sebagainya," terang Desmond melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Desmond menuturkan, presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif yang juga bertanggung jawab atas penegakan hukum. Jadi, kata dia, campur tangan presiden dalam polemik TWK KPK tersebut tidak dapat dilihat sebagai intervensi.

"Penegakan hukum di sini bukan berarti campur tangan dalam proses perkara. Seorang Presiden menjadi chief of justice enforcement alias panglima hukum tertinggi pada sektor penegakan hukum," jelas politisi Gerindra itu.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, YLBHI Minta Presiden Ambil Tindakan

Sehingga, lanjut Desmond, ketika penegakan hukum berjalan di luar rel, seorang presiden tidak boleh berdiam diri saja.

Tidak boleh lepas tangan dengan menyatakan bahwa itu bukan kewenangannya.

Seperti diketahu, 51 dari 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN diberhentikan. 

Padahal, Jokowi telah menyatakan dan meminta bahwa TWK bukan menjadi satu-satunya dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK. 

Namun, usai rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN, KPK memutuskan 51 pegawai KPK itu tak bisa dibina dan berada di lembaga antikorupsi. Mereka disebut "merah". 

Untuk 24 pegawai lainnya, akan dibina lewat pelatihan bela negara dan kecakapan kebangsaan.

Baca Juga: KPK Dituding Membangkang Perintah Jokowi soal Pemberhentian 51 Pegawai, Istana Beri Pembelaan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x