KOMPAS.TV - Pelaku pengancam kurir dengan sebilah pedang, ditangkap tak lama setelah ia melakukan aksinya.
Pelaku mengaku spontan emosi, menuduh kurir telah berbuat curang dengan mengantarkan barang yang tidak sesuai dengan pesanan.
Dalam waktu satu jam, Unit Reserse dan Kriminal, Kepolisian Sektor Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, menangkap pelaku pengancam kurir pengantar barang dengan sebilah pedang di rumah kontrakan di kawasan Parung Benying, Ciputat, Tangerang Selatan.
Proses penangkapan sempat berlangsung alot, karena pelaku merasa tidak bersalah dan telah menjadi korban penipuan kurir.
Sebelumnya, pelaku pernah menerima barang yang tidak sesuai dengan pesanan.
Pelaku mengaku malu dan meminta maaf kepada semua pihak, atas perbuatannya yang telah mengancam kurir, menggunakan sebilah pedang.
Ia mengaku spontan emosi, setelah mengetahui bungkusan yang diterima, kosong.
Kini pelaku mendekam di Sel Tahanan Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.