JAKARTA, KOMPAS.TV - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), 6 kementerian/lembaga telah melakukan pertemuan membahas tindak lanjut atas 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Selasa (25/5/2021).
Rapat itu dipimpin langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Ketua KPK Firli Bahuri beserta jajaran pimpinan KPK juga turut hadir dalam pertemuan itu.
Ada pula perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawai Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga: Pegawai KPK yang Lolos TWK Bikin Surat Terbuka Dukung Novel Baswedan, Minta SK Penonaktifan Dicabut
1. Pelantikan 1.271 Menjadi ASN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan pertemuan menyepakati, 1.271 orang akan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni dari total 1.274 pegawai yang lolos TWK.
“Tetapi, 1 orang mengundurkan diri, 1 meninggal dunia, 1 latar belakang pendidikan tidak memenuhi syarat,” ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa.
2. Pembinaan Lanjutan 24 Pegawai
Selain itu, pertemuan itu juga membahas soal nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
“Tadi dijabarkan, dipetakan apakah dari 75 pegawai yang TMS itu masih ada yang berdasarkan kriteria asesor itu bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut, sebelum yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi ASN,” jelas Alex.
Menurut Alex, tim asesor menyebut 24 orang masih bisa mengikuti pembinaan. Hal ini pun disepakati para peserta pertemuan.
“Kita sepakati bersama, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan, sebelum diangkat menjadi ASN,” ujar Alex.
Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Selidiki Laporan Novel Baswedan Cs soal TWK KPK
Nantinya, 24 pegawai KPK tersebut akan menjalani pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
Terkait pembinaan untuk 24 pegawai itu, KPK akan bekerja sama dengan lembaga lain yang dapat menyelenggaran pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
Meski begitu, 24 pegawai itu belum tentu lolos dan menjadi ASN KPK. Pertama, mereka juga harus menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut.
“Setelah sudah selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, 24 pegawai itu juga tidak bisa diangkat menjadi ASN,” terangnya.
3. Pemecatan 51 Pegawai
Di sisi lain, Alex mengatakan, tak ada lagi harapan untuk 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu bekerja kembali di KPK.
“Sedangkan, yang 51 orang itu dari asesor itu sudah dia (asesor) bilang warnanya merah, dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex.
Baca Juga: Surati Presiden Jokowi, 73 Guru Besar Antikorupsi Duga Ada Pihak Ingin Intervensi KPK
“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tidak bisa lagi bergabung dengan KPK,” imbuhnya.
KPK, kata Alex, mengklaim proses alih status menjadi ASN ini demi meningkatkan kualitas lembaga antirasuah itu.
“Kami sangat memahami bahwa pegawai KPK harus berkualitas. Karena itu KPK terus berusaha membangun SDM tidak hanya aspek kemampuan, tetapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang, NKRI, dan Pemerintah yang sah. Dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.