JAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang pria berinsial M ditangkap polisi karena mengunggah dan menyebarkan konten pembakaran Al-Quran.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa M nekat melakukan hal tersebut dengan mengunggah konten agama untuk balas dendam ke F yang juga mantan pacarnya.
“M sakit hati setelah tersinggung saat berhubungan dekat dengan F, “ kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
Menurut Azis, karena tersinggung tersebut, mulailah M menyusun rencana balas dendam.
M kemudian membuat akun palsu atas nama F.
M mengambil konten pembakaran Al-Quran di internet dan menambahkan ujaran kebencian disertai identitas pribadi milik F.
Baca Juga: Motif Pria Pengunggah Video Pembakaran Alquran di Medsos: Membalas Sakit Hati
“Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas agama (supaya) menjadi cepat viral sehingga balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut,” ujar Azis.
Azis menjelaskan, dari pengakuan pelaku, sengaja mencantumkan identitas F agar publik menyangka dialah pelaku pembakaran Al-Quran.
Berdasarkan pemeriksaan, Azis menyebutkan, M tak melakukan pembakaran Al-Quran.
Pelaku mengunduh konten pembakaran Al-Quran yang ada di internet.
M kemudian mengunggah ulang konten tersebut dan menambahkan ujaran kebencian dengan mencatut nama mantan pacarnya.
“Dia tidak membakar beneran tapi dia meng-upload konten yang lain tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian kemudian ditambahkan background seorang wanita,” tambah Azis.
Oleh polisi, akhirnya M ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5/2021) dini hari kemarin.
Sementara F dalam kondisi trauma setelah namanya dicatut dan viral.
Baca Juga: Pengunggah Alquran Dibakar Akhirnya Ditangkap, Polisi: Pelaku Hanya Upload Ulang
“Ya tentu trauma (F), apalagi konten tersebut diberitakan ulang oleh media sosial lain. Ya (F) dalam pendampingan,” ujar Azis.
Atas kasus tersebut, Kapolres pun meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.
“Maka saya menghimbau kepada pemilik (media sosial) atau masyarakat jangan meng-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya. Bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan,” kata Azis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya selama enam tahun,” tegas Azis seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Alquran Bahasa Dayak Kanayatn, Alquran Terjemahan Bahasa Daerah Pertama di Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.