JAKARTA, KOMPAS.TV- Maria Pauline Lumowa, terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembobolan BNI yang merugikan negara Rp1,2 Triliun hadapi sidang vonis hari ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Maria Pauline Lumowa, Novel Al Habsyi kepada wartawan, Minggi (24/5/2021).
“Sidang vonis Bu Maria Pauline besok (hari ini -red) di Pengadilan Tipikor Jakarta,” ungkap Novel Al Habsyi.
Dalam kasus yang disangkakan, Maria Pauline Lumowa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Pasca Maria Lumowa, Menunggu Harun Masiku & Djoko Tjandra
Dasar tuntutan itu menyatakan, Maria Pauline Lumowa terbukti melakukan korupsi dan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembobolan BNI yang merugikan negara Rp1,2 Triliun.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa Sumidi, Senin (10/5/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tambah Jaksa.
Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Maria Paulina Lumowa membayar uang pengganti Rp185,8 miliar.
Baca Juga: Yasonna: Maria Lumowa Diekstradisi di Injury Time
Jaksa lebih lanjut menyampaikan jika uang pengganti tidak dibayar, Maria akan diganjar pidana selama 10 tahun penjara.
Seperti telah diulas KOMPAS TV, perburuan Maria Pauline Lumowa, buron pelaku kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,2 Triliun berakhir pada Juli 2020. Maria yang berada di Serbia ditangkap dan kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.