JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa John Refra alias John Kei tampak tenang saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis hukumannya.
Seperti diketahui, John Kei divonis selama 15 tahun penjara oleh Hakim Ketua Yulisar
atas kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan.
Baca Juga: Pengacara dan 5 Anak Buah John Kei yang Ikut Penyerangan Dihukum 13 sampai 15 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Setelah sidang dinyatakan selesai oleh hakim, John Kei lantas tersenyum.
Bahkan, sempat tertawa dan melambaikan tangannya ke kamera.
Saat dikonfirmasi mengapa John Kei bereaksi demikian, kuasa hukumnya, Anton Sudanto mengatakan bahwa kliennya bersikap seperti itu karena yakin akan bebas.
"Dari awal John, sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih yakin," kata Anton.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Diketahui, vonis yang dijatuhkan pada John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei dipenjara selama18 tahun.
Selasa lalu John Kei mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dikenakan padanya.
"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya," kata John Kei.
"Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.