Sebagai informasi, PPBD tahun pelajaran 2021/2022 jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK ini terdiri dari empat jalur, yakni:
1. Jalur Prestasi
Jalur ini untuk memberikan apresiasi kepada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun non akademik
2. Jalur Afirmasi
Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah
3. Jalur Zonasi
Jalur pendaftaran seleksi penerimaan siswa baru yang berdomisili di wilayah zonasi sesuai ketetapan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru adalah jalur seleksi untuk anak dari keluarga dengan orang tua yang pindah tugas, serta anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Baca Juga: Bahaya Mutasi Covid-19 pada Anak dan Remaja, IDAI Peringatkan Waspada Sekolah Tatap Muka
Baca Juga: Sayangkan Putusan MA, Berikut 7 Poin Dukungan KPAI Terhadap SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.