Baca Juga: Geruduk Kantor Desa Anggasari Subang, Warga Pertanyakan Dana Desa hingga Bantuan Covid-19
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran pada klaster perlindungan sosial program PEN ini baru mencapai 37,8 persen atau Rp 56,79 triliun dari pagu Rp 150,28 triliun.
Selain BST, bantuan sosial yang masuk dalam klaster ini adalah PKH mencapai 48,19 persen, Kartu Sembako mencapai 38,20 persen, dan BLT Desa mencapai 17,41 persen.
Pengamat sebelumnya memperingatkan pemerintah terkait ancaman penyelewengan bansos, terutama dalam bentuk sembako karena sengkarut data Kemensos.
“Masalahnya adalah data base masyarakat yang berhak menerima bansos tidak ada atau kalaupun ada pola verifikasi dan validasinya relatif tidak berjalan,” ujar Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis, dikutip dari Kontan, Selasa (15/12/2020).
“Kembali lagi ke cara tradisional dengan pembagian kantong sembako yang sangat rentan terhadap penyelewengan,” ujar Rissalwan.
Padahal, Rissalwan mengatakan, penyaluran bansos sudah menggunakan mekanisme transfer dana ke penerima manfaat secara langsung sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga: Beberapa Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ternyata sedang Tangani Korupsi Bansos sampai KKP
Menurutnya, mekanisme penyaluran bansos tunai melalui perbankan ini terbukti sulit memunculkan peluang penyimpangan atau korupsi.
Hal itu lantaran mekanisme pencatatan transaksi perbankan yang ketat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.