KOMPAS.TV - Sidang kasus korupsi dana bansos covid-19 dengan terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengungkap adanya peran sopir anak buah Juliari Batubara dalam mendistribusikan uang ratusan juta rupiah dalam kantong keresek kepada pejabat Kemensos lainnya.
Persidangan menghadirkan saksi bernama Sanjaya yang merupakan mantan sopir dari Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi bansos.
Dalam keterangannya, Sanjaya beberapa kali diminta menyiapkan dan mengantar uang yang disimpan Matheus Joko di sebuah apartemen untuk diberikan kepada Adi Wahyono yang juga sudah jadi tersangka.
Sanjaya membenarkan keterangannya yang mengungkap penyerahan uang tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang.
Dalam BAP tersebut juga disebutkan tentang biaya charter pesawat Juliari yang berasal dari Joko dan uang itu disebutkan ditransfer Sanjaya pada Oktober.
Namun, dalam BAP-nya Sanjaya tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa.
"Betul, karena bapak sering cerita ke saya. Cuma cerita aja nanti berhenti dulu ke ATM saya mau transfer buat sewa pesawat. Bapak (Joko) bilang buat pesawat Pak Menteri. Bapak cerita gitu," kata Sanjaya di sidang Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/5/2021).
Matheus Joko Santoso maupun Adi Wahyono adalah anak buah Juliari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek bansos covid-19.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.