Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Digelar Hari Ini, Rizieq Shihab Kembali Hadirkan Saksi Meringankan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa membacakan tuntutan.
Hukuman ini karena Rizieq terbukti menghasut agar masyarakat mau hadir di acara pernikahan putrinya dalam sebuah ceramah.
“Terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri jamu yang ke empat, siap hadir...?'," tutur jaksa.
Menurut jaksa, hasutan ini muncul, meski Rizieq mengetahui sedang ada pandemi Covid-19 dan DKI Jakarta sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara, terdakwa lainnya terbukti bersalah dengan membuat surat izin penggunaan Jalan KS Tubun, Petamburan dengan perkiraan hadirin mencapai 10 ribu orang.
Surat berlogo FPI itu ditujukan kepada Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ajak Pemudik Terobos Penyekatan, Eks Wakil Ketua FPI Aceh Ini Ditangkap Polisi
Lalu, terdakwa Haris Ubaidillah juga bersalah karena mengunggah video ceramah Rizieq itu di YouTube pada Sabtu, 14 November 2020.
Sebelumnya, Rizieq Shihab juga dituntut penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur… menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50.000.000 subsider tiga bulan kurungan," kata JPU atas nama Syahnan Tanjung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.