SOLO, KOMPAS.TV - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko mengatakan asesmen dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) digunakan untuk keperluan pemetaan pegawai, bukan untuk penonaktifan.
Sujanarko menjelaskan dari sosialisasi yang sudah dilakukan kepada pegawai, asesmen hanya sebagai mapping atau pemetaan. Bahkan dari rapat-rapat struktural yang membahas perihal asesmen tidak ada pembahasan asesmen untuk menonaktifkan pegawai.
Baca Juga: BW Sebut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK: Ini Pelanggaran HAM
Selain itu, laporan dari wadah pegawai KPK menganggap tidak perlu ada asesmen dalam alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun yang terjadi, usai asesmen, diumumkan sebanyak 75 pegawai dibebastugaskan atau dinonaktifkan.
"Jadi kan aneh banget. Pengguna KPK Presiden, Pengguna KPK DPR, MK, semua stakeholder itu rela dan setuju tidak perlu ada asesmen untuk proses pegawai KPK menjadi ASN." tutur Sujanarko dalam kanal Youtube Haris Azhar dikutip Rabu (12/5/2021).
Diketahui, asesmen yang dilakukan pada April hingga Mei atas dasar permintaan KPK sendiri. Tidak hanya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara, tapi melibatkan pula beberapa lembaga negara, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga: Plt Juru Bicara Penindakan KPK: 75 Pegawai Dalam SK Hasil Asesmen TWK Bukan Dinonaktifkan
"Lah kok aneh, organisasi yang diberi fasilitas oleh seluruh stakeholder untuk itu (tidak melakukan asesmen) dalam alih status pegawai menjadi ASN. Kok justru (tetap melaksanakan) hingga punya niat untuk menghentikan 75 pegawai," tambah Direktur pembinaan jaringan kerja tersebut.
Asesmen TWK yang menggunakan uang negara sebesar Rp2 miliar, digadang-gadang hanya untuk pemetaan, justru dirasa Sujanarko menjadi upaya untuk menyingkirkan dirinya beserta, puluhan pegawai lainnya.
Kecurigaan Sujanarko ini dikuatkan oleh adanya surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK, Firli Bahuri pada tanggal 7 Mei 2021. Dalam surat tersebut diketahui, 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat lolos TWK. Sehingga diminta untuk menyerahkan tugas yang diembannya kepada pimpinan.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan penyerahan tugas semata-mata dimaksudkan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK. Tujuannya agar tugas dilaksanakan tanpa terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Baca Juga: Ketua Wadah Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Patuhi Putusan MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.