Aspek integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur.
Lalu, aspek netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sementara, aspek antiradikalisme dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki sikap, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang akan menyebabkan disintegritas bangsa.
Baca Juga: Tidak Umumkan Nama 75 Pegawai yang Gagal Tes Alih Jadi ASN, Ketua KPK: Kami Tak Ingin Sebar Isu
Respons Kemenpan RB
Kemenpan RB tidak ikut campur dalam membuat keputusan bagi 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK untuk menjadi ASN
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan Kemenpan RB sudah menyerahkan asesmen tes kepada pimpinan KPK, dan untuk hasil tes merupakan kewenangan dari pimpinan KPK.
Kemenpan RB juga tidak ikut dalam proses tes pegawai KPK untuk menjadi ASN. Hal itu diatur dalam peraturan Komisioner KPK. Hal tersebut merupakan urusan internal KPK dan Kemenpan RB tidak ikut terlibat.
“Keputusan dari tim wawancara tes, hasil diserahkan KPK, pimpinan KPK, ya sudah selesai. Kok dikembalikan ke Kemenpan RB? Dasar haknya apa? Ini kan internal rumah tangga KPK,” tutur dia.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Tidak Ada 75 Pegawai KPK yang Diberhentikan
Terait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Tjahjo Kumolo enggan berkomentar lebih jauh. Ia kembali menegaskan hal tersebut merupakan masalah internal KPK.
“Saya tidak tahu, sejak awal kan ini masalah internal KPK,” ujar Tjahjo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.