JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan beda pendapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS 2021.
Kabar tersebut rupanya dibantah pihak Istana.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan S Sulendrakusuma mengatakan, semua komponen pemerintah satu suara terkait THR PNS 2021.
Lebih lanjut, dia menegaskan, bahwa aturan terkait THR PNS mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021.
Baca Juga: PNS Keluhkan THR Kecil, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Pentingnya Bersyukur
“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ungkap Panutan, Rabu (5/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Panutan menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten.
Ia pun menegaskan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut.
Meski begitu, seperti dalam pembentukan regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.
Panutan mengatakan, dalam proses diskusi tersebut mungkin saja terjadi perbedaan ide antara kedua belah pihak.
“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” jelas Panutan.
Sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 tentu saja berlaku umum.
Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai K/L menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.
“Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.