JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pemerintah seharusnya tidak reaktif dalam mengubah pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi teroris. Pelabelan KKB menjadi kelompok teroris justru menutup pintu dialog.
“Itu konsekuensi jangka panjangnya jelas itu yang pertama,” katanya Wakil Koordinator II Kontras Rivanlee Anandar, Jumat (30/4/2021).
Selain itu, Rivanlee menilai pelabelan tersebut justru menimbulkan stigma terhadap orang asli Papua yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyeimbangkan diskursus negara terkait dengan situasi Papua.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tunggu Instruksi Kapolri untuk Buru KKB
Bagi Rivanlee, wajar jika masyarakat Papua menyuarakan kondisi dan sebagainya.
“Memang caranya bermacam-macam, mungkin ada yang demo lah terus melalui di media sosial dan lain sebagainya,” ujarnya.
Lebih lanjut Rivanlee mengatakan, pelabelan ini justru berdampak buruk dengan kemungkinan warga sipil menjadi korban.
“Yang lebih parah lagi, itu akan berdampak pada korban sipil yang selama ini itu prosesnya tidak jelas bagaimana peristiwa pemulihannya mekanisme penegakan hukumnya atas penurunan pasukan yang selama ini berjalan,” katanya.
Baca Juga: Komnas HAM Anggap Pelabelan Teroris Bagi KKB Tidak Selesaikan Masalah di Papua
Terpisah, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus meminta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali pemberian label terorisme kepada Kelompok Kriminal Bersenjata.
“Penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan objektivitas negara dalam pemberian status tersebut,” katanya.
“Sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak. Sekali lagi tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak, dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua,” tambahnya.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud Pastikan Penindakan Teroris KKB Tidak Menyasar Masyarakat Sipil
Berbeda dengan Rivanlee dan Rifai, Anggota DPR Komisi I Dave Laksono menilai pelabelan teroris bagi KKB merupakan Langkah tepat. Dave menilai dengan pelabelan tersebut Pemerintah, TNI dan Polri, memiliki otoritas lebih luas dengan penerapan undang-undang terorisme di Papua.
“Kepada OPM yang di mana mereka telah bertahun-tahun mengganggu dan mengancam akan keamanan di wilayah Papua,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.