Penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung, Bogor ini terkait penyitaan aset Yayasan Supersemar pada 2018.
Baca Juga: Negara Ambil Alih TMII dari Keluarga Soeharto, Moeldoko: TMII Merugi dari Waktu ke Waktu
Penyitaan itu bermula saat pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar terkait penyelewengan dana beasiswa.
Pemerintah memberikan dana kepada Yayasan Supersemar untuk para pelajar.
Namun yayasan itu malah mengalirkan dana itu ke beberapa perusahaan.
Yayasan Supersemar pun wajib membayar Rp4,4 triliun uang ganti rugi kepada negara.
Selain dua aset itu, Negara juga masih mengejar aset dari Bambang Trihatmodjo, putra Soeharto.
Penyitaan aset itu terkait dengan peran Bambang sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997.
Baca Juga: Mengenal RUU Perampasan Aset, UU yang Dapat Ambil Alih Aset Kekayaan Hasil Korupsi
Saat itu, Soeharto mengucurkan dana Rp35 miliar ke konsorsium itu lewat bantuan presiden (banpres).
Negara menagih Rp50 miliar karena menghitung tambahan akumulasi bunga sebesar 5 % tiap tahunnya.
"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," beber Tri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.