Pelaku pun meminta maaf atas perbuatannya bersama teman-temannya.
"Saya pertama mau mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kejadian pada hari Selasa yang viral itu, babi ngepet, adalah berita hoaks atau berita bohong, berita yang kami rekayasa," kata Adam kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Polisi Tangkap Aktor Utama: Babi Ngepet di Depok Cuma Settingan
Awalnya, kasus ini bermula dari adanya laporan warga yang mengeluh kehilangan uang Rp 1-2 juta. Adam berniat untuk mencarikan solusi bagi warga yang mengeluh.
Isu babi ngepet itu sengaja dikarang-karang agar keluhan itu tuntas penyelesaiannya.
"Namun pada akhirnya semua berjalan dalam keadaan yang salah, sangat fatal. Saya akui itu adalah salah yang sangat fatal dan sekali lagi atas kejadian ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya terutama untuk warga Bedahan, seluruh warga negara Indonesia," kata AI.
Selanjutnya, pelaku AI akan dijerat dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Sementara itu, 8 rekan AI yang ikut membantu hoaks babi ngepet saat ini masih diproses polisi.
Baca Juga: Ini yang Didapat Polisi Saat Bongkar Makam Hewan yang Disebut-sebut Babi Ngepet di Depok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.