DEPOK, KOMPAS.TV – Polres Metro Depok menetapkan AI (Adam Ibrahim, 44 tahun) sebagai tersangka penyebar berita bohong terkait babi ngepet di daerah Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Adam yang dikenal sebagai tokoh masyarakat di Bedahan itu menjadi aktor utama penyebar berita bohong soal babi ngepet.
Tujuannya agar dirinya lebih terkenal.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menjelaskan berita soal babi ngepet yang viral belakangan ini merupakan sebuah rekayasa dan berita bohong.
Baca Juga: Fix! Pelaku Ditangkap, Polisi Pastikan Isu Babi Ngepet di Depok Cuma Hoaks
Menurut Imran, hasil pemeriksaan diketahui AI membeli seekor babi agar meyakinkan bahwa di tempat kediamannya ada fenomena babi ngepet.
Seekor babi tersebut dibeli secara online dari pencinta binatang dengan harganya Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.
"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoax, itu berita bohong," ujar Imran saat jumpa pers, Kamis (29/4/2021).
Imran menjelaskan, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh soal kehilangan uang mulai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Baca Juga: Ini yang Didapat Polisi Saat Bongkar Makam Hewan yang Disebut-sebut Babi Ngepet di Depok
AI menjelaskan, kehilangan uang tersebut dikarenakan hal mistis, bisa dari tuyul atau babi ngepet.
Untuk meyakinkan hal itu, AI lalu memesan seekor babi dan bekerja sama merekayasa penangkapan babi itu dengan delapan temannya.
Hasil pemeriksaan juga diketahui cerita-cerita soal penangkapan babi secara telanjang bulat, adanya tiga orang tidak dikenal masuk ke pemukiman warga kemudian satu di antaranya berubah wujud menjadi babi juga cerita yang direkayasa alias kabar bohong.
Baca Juga: Rela Bugil Demi Tangkap Babi Ngepet, Warga Kaget Lihat Ukurannya Makin Mengecil Akhirnya Disembelih
Termasuk juga soal saat ditangkap babi tersebut memiliki kalung di leher dan ikat kepala merah.
Menurut Imran, delapan orang yang menangkap babi tersebut tidak telanjang bulat melainkan hanya membuka baju.
“Itu semua tidak benar, semuanya sudah direncanakan. Sekali lagi saya sampaikan (isu babi ngepet) bohong, tidak benar,” tegas Imran.
Atas perbuatannya Adam Ibrahim dijerat Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara.
Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik kepolisian secara intensif.
Baca Juga: Ini Dia Alasan Pria di Depok Rekayasa Isu Babi Ngepet
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.