JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan pelebelan KKB sebagai organisasi teroris sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Dalam UU tersebut disebutkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Baca Juga: Perintahkan Terus Kejar KKB di Papua, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah!
Kemudian yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Berdasarkan pengertian tersebut pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris.
“Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” ujar Mahfud saat jumpa pers melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud menegaskan pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum terhadap kelompok serta pihak lain yang berafiliasi dengan KKB.
Baca Juga: TNI Polri Sudah Kuasai Markas KKB Papua Pimpinan Lekagak Telenggeng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.